topmetro.news, Langkat – Satu unit mobi jenis double cabin bercat loreng bernomor polisi BK 547 GS yang sebelumnya dikabarkan diamankan aparat Satreskrim Polres Langkat, diduga raib dari halaman parkir bagian belakang Mapolres Langkat.
Mobil Satgas Grib bertuliskan Rangona tersebut diamankan polisi, usai peristiwa penghadangan terhadap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat saat hendak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian di salah satu lokasi galian C pada 23 Mei 2026 lalu di Kecamatan Sirapit.
Sebelumnya disebut-sebut, selain mobil double cabin Satgas Grib, juga turut diamankan 3 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya Kecamatan Sirapit, yang diduga terlibat dalam penghadangan tim Satreskrim Polres Langkat saat itu.
Namun belakangan, keberadaan mobil loreng tersebut menjadi tanda tanya. Sejumlah sumber menyebut kendaraan yang sempat berada di area belakang Mapolres Langkat yang mengangkut kabel listrik mesin Genset itu, kini tidak lagi terlihat.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan, apakah kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti, atau telah dikembalikan kepada pemiliknya, karena dibuat seolah-olah memang tidak pernah masuk dalam proses penyitaan resmi.
Jika benar kendaraan tersebut telah dilepas, masyarakat menilai Polres Langkat perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Sorotan juga mengarah kepada Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut. Hingga kini, ianya belum memberikan keterangan resmi mengenai status kendaraan BK 547 GS, maupun perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu.
Padahal, kasus tersebut sempat menyita perhatian karena melibatkan anggota ormas Grib melakukan penghadangan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan.
Meski petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, namun perkembangan lanjutan kasus tersebut terkesan berjalan tertutup.
“Kalau memang kendaraan itu masih menjadi barang bukti, jelaskan kepada publik. Kalau sudah dikembalikan, apa dasar hukumnya. Jangan sampai muncul spekulasi liar yang merugikan institusi kepolisian sendiri,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satreskrim Polres Langkat belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan mobil double cabin BK 547 GS tersebut. Selain itu, polisi juga harus memberikan keterangan, jika plat nopol yang digunakan, diduga palsu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, juga Unit Tipidter yang menangani perkaranya, belum memperoleh tanggapan.
Terpisah Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Popi Ginting yang dikonfirmasi mengaku kalau kasus tersebut ditangani unit Tipidter.
Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari Polres Langkat untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan, profesional, proporsional, dan bebas dari dugaan intervensi pihak manapun.
reporter| Rudy Hartono

